Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LMAN menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan pengelolaan aset kelolaan LMAN; b. pelayanan pengelolaan aset konsultasi; c. pelayanan pengembangan usaha, analisis pasar properti, dan pengembangan strategi bisnis; d. perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi atas layanan jasa analisis dan pengkajian manajemen aset konsultasi, layanan fasilitasi pertemuan pemilik aset dan mitra, kegiatan atau jasa pengelolaan aset konsultasi; e. pendanaan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional; f. penyusunan dan pendokumentasian dokumen hukum peraturan, perjanjian, dan/atau perikatan lainnya; g. penanganan hukum; h. pelaksanaan hubungan masyarakat, publikasi dan layanan informasi, strategi komunikasi, serta hubungan kemitraan; i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LMAN; j. pelaksanaan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas LMAN; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda