Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya Penjaminan Pemerintah, Terjamin wajib membuka rekening khusus untuk menampung dana yang diterima oleh Terjamin dari hasil pencairan fasilitas Pinjaman dari Pemberi Pinjaman. (2) Setiap pencairan fasilitas Pinjaman dari Pemberi Pinjaman untuk keperluan CPP, Terjamin harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kepala Badan. (3) Terjamin wajib menyetorkan seluruh penerimaan yang diperoleh Terjamin dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ke dalam rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penggunaan dana dari rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Terjamin untuk keperluan operasional Terjamin dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi Pinjaman. (5) Terjamin wajib memastikan bahwa rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipergunakan untuk kepentingan dan peruntukan selain pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (6) Terjamin wajib memberikan akses pada rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (7) Terjamin menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (8) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), pemberian akses terhadap rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) juga dilakukan oleh Terjamin kepada Badan Usaha Penjaminan. (9) Terjamin wajib menyediakan dana untuk pelunasan kewajiban finansial Pinjaman kepada Penerima Jaminan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal berakhirnya fasilitas Pinjaman atau tanggal pembayaran kewajiban finansial berdasarkan perjanjian Pinjaman.
Koreksi Anda