Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada Penerima Jaminan atas porsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) timbul piutang dalam bentuk Regres kepada Terjamin.
(2) Ketentuan mengenai penyelesaian piutang dalam bentuk Regres kepada Badan Usaha Penjaminan berlaku pula secara mutatis mutandis untuk penyelesaian piutang dalam bentuk Regres kepada Pemerintah.
(3) Kewenangan untuk melakukan penyelesaian piutang dalam bentuk Regres kepada Terjamin didelegasikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Koreksi Anda
