Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas klaim dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan sebagai berikut: a. terdapat kesesuaian antara jumlah klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan kepada Penjamin dan jumlah kewajiban Terjamin yang terhutang berdasarkan perjanjian Pinjaman; dan b. tidak adanya keberatan dari Terjamin dan/atau perselisihan apapun antara Terjamin dengan Penerima Jaminan mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Penjaminan membayar klaim yang menjadi porsi penjaminannya kepada Penerima Jaminan. (3) Atas kelebihan klaim dari porsi penjaminan Badan Usaha Penjaminan, Badan Usaha Penjaminan menyampaikan tagihan yang menjadi porsi Pemerintah kepada KPA atas kewajiban penjaminan Pemerintah. (4) Pelaksanaan pembayaran kelebihan klaim dari porsi penjaminan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melalui Menteri dapat menggunakan dana yang bersumber dari dana cadangan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan pembayaran klaim porsi Pemerintah kepada Penerima Jaminan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah.
Koreksi Anda