Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Penjaminan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan baik untuk porsi Badan Usaha Penjaminan maupun Pemerintah.
(2) Dalam rangka melaksanakan verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Penjaminan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan pihak lain terkait.
(3) Untuk keperluan verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Penjaminan dapat
meminta Terjamin untuk menyampaikan surat pernyataan mengenai tidak adanya keberatan dan/atau perselisihan apapun mengenai jumlah klaim yang diajukan.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Terjamin dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permintaan tersebut disampaikan.
(5) Verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. kesesuaian antara jumlah klaim dengan jumlah kewajiban berdasarkan perjanjian pinjaman yang menjadi kewajiban Terjamin berdasarkan tagihan dari Penerima Jaminan;
b. tidak adanya keberatan dan/atau perselisihan antara Terjamin dengan Penerima Jaminan mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan; dan
c. tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening yang ditujukan Penerima Jaminan.
(6) Hasil verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani oleh Terjamin, Penerima Jaminan, dan Badan Usaha Penjaminan.
(7) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disampaikan salinannya kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(8) Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan bahwa Pemerintah perlu melakukan pembayaran klaim untuk porsi Pemerintah, KPA turut menandatangani berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah.
Koreksi Anda
