Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Jaminan menyampaikan permohonan penerbitan surat jaminan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan melampirkan: a. perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); dan b. dokumen rencana mitigasi risiko. (2) Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan penelaahan untuk melihat kesesuaian antara syarat dan ketentuan (terms and conditions) perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan syarat dan ketentuan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (12) huruf a, berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat melibatkan Badan Usaha Penjaminan. (4) Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat ketentuan minimal mengenai: a. peta risiko; b. langkah-langkah mitigasi risiko baik terkait risiko korporasi maupun risiko program; dan c. upaya terbaik Terjamin untuk memenuhi pembayaran Pinjaman. (5) Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi Terjamin mengenai kesanggupan Terjamin untuk: a. melakukan pemantauan terhadap risiko gagal bayar bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan/atau Badan Usaha Penjaminan; dan b. menandatangani perjanjian penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada Badan Usaha Penjaminan dan/atau Pemerintah.
Koreksi Anda