Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal usulan pihak yang akan melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (13) huruf b dan huruf c, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan Menteri mengenai penugasan kepada Badan Usaha Penjaminan untuk melakukan Penjaminan Pemerintah atau untuk melakukan penjaminan bersama dengan Pemerintah. (2) Penugasan kepada Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan berdasarkan hasil analisis yang menunjukkan bahwa: a. penugasan kepada Badan Usaha Penjaminan untuk melakukan penjaminan dapat memberikan manfaat fiskal; dan b. Badan Usaha Penjaminan memiliki kapasitas untuk memberikan porsi jaminan yang akan ditugaskan. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat minimal sebagai berikut: a. nama Pemohon Jaminan selaku Terjamin; b. nama Pemberi Pinjaman yang akan menerima penjaminan; c. porsi yang ditanggung oleh Badan Usaha Penjaminan sebagai First Loss; dan d. hak Badan Usaha Penjaminan untuk mendapatkan IJP yang dibayar oleh Terjamin. (4) Penentuan porsi yang ditanggung oleh Badan Usaha Penjaminan dilakukan berdasarkan analisis kapasitas penjaminan Badan Usaha Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
Koreksi Anda