Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penugasan Penjaminan Pemerintah, Badan Usaha Penjaminan menyelenggarakan pembukuan berdasarkan ketentuan mengenai standar akuntansi yang berlaku.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan sebagai informasi segmen dalam catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan Badan Usaha Penjaminan.
Koreksi Anda
