Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penugasan atas Penjaminan Penyelenggaraan CPP, Badan Usaha Penjaminan dapat mengenakan biaya atas pelaksanaan pemberian penjaminan dalam bentuk IJP kepada Terjamin sesuai dengan mekanisme korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d. (2) Jumlah IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan: a. porsi penjaminan yang ditanggung; b. tingkat risiko Terjamin; c. biaya yang dikeluarkan; dan d. marjin yang wajar. (3) Dalam hal Badan Usaha Penjaminan telah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) namun tidak diberikan penugasan untuk melakukan Penjaminan Penyelenggaraan CPP, Badan Usaha Penjaminan dapat mengenakan biaya jasa kepada Terjamin atas pelaksanaan evaluasi penjaminan, yang diperhitungkan terhadap biaya yang dikeluarkan dalam rangka evaluasi dan marjin yang wajar.
Koreksi Anda