Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat memberikan Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman kepada Penyelenggara CPP. (2) Penyelenggara CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perum BULOG; dan/atau b. BUMN Pangan, yang menerima penugasan dari Pemerintah.
Koreksi Anda