Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjaminan Penyelenggaraan CPP diberikan dengan mempertimbangkan prinsip sebagai berikut: a. kebutuhan riil pendanaan penyelenggaraan CPP; b. kesinambungan fiskal; dan c. pengelolaan risiko fiskal (APBN).
Koreksi Anda