Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Penjaminan Penyelenggaraan CPP diberikan dengan mempertimbangkan prinsip sebagai berikut:
a. kebutuhan riil pendanaan penyelenggaraan CPP;
b. kesinambungan fiskal; dan
c. pengelolaan risiko fiskal (APBN).
Koreksi Anda
