Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian INDONESIA Madiun pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian INDONESIA
Madiun pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.