Pasal I
Ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.01/2011 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: