Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Teks Saat Ini
(1) Barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan:
a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang pribadi Penumpang dikurangi dengan FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar);
c. dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan
d. dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
(1a) Barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang bawaan jemaah haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD2,500.00 (dua ribu lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan:
a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang pribadi Penumpang dikurangi dengan FOB USD2,500.00 (dua ribu lima ratus United States Dollar);
c. dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan
d. dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
(2) Barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar), berlaku ketentuan:
a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dikurangi dengan FOB USD50.00 (lima puluh United States Dollar);
c. dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan
d. dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
(3) Barang impor selain barang pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan:
a. tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
b. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor;
c. dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan
d. dipungut pajak penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari nilai impor.
10. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
