Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Bea dan Cukai MENETAPKAN tarif dan nilai pabean atas: a. barang pribadi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang melebihi batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu yang diberikan pembebasan bea masuk; dan/atau b. barang impor selain barang pribadi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b. 9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 24 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda