Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, ditemukan adanya:
a. kelebihan jumlah barang kena cukai dari jumlah yang ditentukan, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan;
b. barang yang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan dan pembatasan;
c. uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean INDONESIA;
d. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a dengan nilai pabean tidak melebihi batas nilai pabean yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf b atau Pasal 14 ayat (1), diberikan pembebasan bea masuk;
e. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf a dengan nilai pabean melebihi batas nilai pabean yang dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf b atau Pasal 14 ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan bea masuk; atau
f. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, terhadap barang impor dimaksud dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta berlaku ketentuan umum di bidang impor.
(2) Dalam hal dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b tidak ditemukan adanya barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut.
7. Judul Bagian Kelima BAB III diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
