Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai dengan jenis dan jumlah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembebasan cukai. (2) Dihapus. (3) Dalam hal barang kena cukai melebihi jumlah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda