Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. (2) Barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang merupakan barang bawaan: a. jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c; atau b. jemaah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dengan nilai pabean paling banyak FOB USD2,500.00 (dua ribu lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. (3) Barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, yang merupakan hadiah perlombaan atau penghargaan berupa: a. medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau b. barang hadiah lainnya, dengan jumlah sesuai kategori perlombaan atau penghargaan, diberikan pembebasan bea masuk. (4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan dan harus memenuhi persyaratan: a. Penumpang merupakan warga negara INDONESIA yang menerima hadiah perlombaan atau penghargaan; b. barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lain yang mengadakan perlombaan atau memberikan penghargaan; c. terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional dari: 1. kementerian, lembaga, atau institusi di INDONESIA; 2. penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau 3. media massa nasional atau internasional; dan d. barang bukan merupakan: 1. kendaraan bermotor; 2. barang kena cukai; dan/atau 3. hasil dari undian atau judi. (5) Barang Pribadi Penumpang yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), berlaku ketentuan: a. tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan b. dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. (6) Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak termasuk pajak penghasilan. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, dan ayat (2) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda