Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. (2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis. (3) Pemberitahuan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh: a. Penumpang yang berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun; b. Penumpang yang merupakan penyandang disabilitas; c. Penumpang yang merupakan jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji; d. Penumpang yang merupakan tamu negara yang dikategorikan sebagai Very Very Important Person (VVIP); dan e. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan: a. Customs Declaration; atau b. Pemberitahuan Impor Barang Khusus. (5) Customs Declaration dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diisi secara lengkap dan benar. (6) Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat disampaikan paling lambat pada saat kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan dalam bentuk: a. data elektronik; atau b. tulisan di atas formulir. (7) Pengeluaran barang impor dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai. 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 diubah dan ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda