Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pembatalan, penghentian, dan perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pembatalan, penghentian, dan perpanjangan Tugas Belajar Mandiri.
(2) Khusus untuk perpanjangan Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan, UPTB tidak diharuskan menyusun dan menyampaikan rekomendasi atas permohonan PNS yang bersangkutan.
(3) Pembatalan dan penghentian Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), melalui Surat Keterangan Pencabutan Surat Tugas Belajar Mandiri sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, UPSDM, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
(4) Perpanjangan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(4), melalui Perpanjangan Surat Tugas Belajar Mandiri sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan ditembuskan kepada UPK, UPTB, UPSDM, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
Koreksi Anda
