Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penempatan kembali PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai penempatan kembali bagi PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan.
Koreksi Anda