Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) UPK dan/atau UPSDM menerbitkan/MENETAPKAN dan menatausahakan Perjanjian dan Surat Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 dengan otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(2) Dalam hal PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan mutasi/promosi ke luar unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, maka UPK dan/atau UPSDM harus menginformasikan penatausahaan Perjanjian dan Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPTB serta UPK tujuan mutasi/promosi PNS yang bersangkutan.
Koreksi Anda
