Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi PNS yang telah: a. lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5); dan b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, khusus bagi PNS yang akan menempuh Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, diterbitkan Surat Tugas Belajar Mandiri yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Masa studi Surat Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan ditentukan dengan mempertimbangkan: a. Masa Pendidikan Normatif Program Studi yakni paling lama: 1. 4 (empat) tahun untuk jenjang DIII; 2. 6 (enam) tahun untuk jenjang S1/DIV; 3. 3 (tiga) tahun untuk jenjang S2; dan 4. 6 (enam) tahun untuk jenjang S3; dan b. masa matrikulasi dan/atau orientasi dalam hal diperlukan. (3) Masa studi pada Surat Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan ditentukan: a. paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum masa studi sesuai Masa Pendidikan Normatif Program Studi dimulai, sampai dengan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah masa studi berakhir, bagi Tugas Belajar Mandiri dengan perguruan tinggi dalam negeri; atau b. paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum masa studi sesuai Masa Pendidikan Normatif Program Studi dimulai, sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah masa studi berakhir, bagi Tugas Belajar Mandiri dengan perguruan tinggi luar negeri. (4) Penetapan Surat Tugas Belajar Mandiri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Surat Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan bagi pegawai yang bekerja aktif di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan oleh Pimpinan UPK; b. Surat Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan bagi pegawai yang bekerja aktif di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan oleh: 1. masing-masing pimpinan Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pegawai pada unit yang merupakan instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditembuskan kepada pimpinan UPK; atau 2. pimpinan UPK, bagi pegawai pada unit yang bukan merupakan instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan; dan c. Surat Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan bagi pegawai yang ditugaskan di instansi di luar Kementerian Keuangan, ditetapkan oleh pimpinan UPSDM, serta ditembuskan kepada UPTB, UPSDM, dan unit yang membawahi urusan gaji PNS Tugas Belajar.
Koreksi Anda