Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai yang telah menyelesaikan Re-entry Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf d dapat ditempatkan secara definitif pada:
a. jabatan struktural/fungsional sesuai dengan jenis/jenjang jabatan yang terakhir sebelum mengikuti Tugas Belajar Dibiayai; atau
b. jabatan lain baik di unit asal, unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan, atau di organisasi lain dengan tetap memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta formasi jabatan yang tersedia, sesuai program pengembangan Kementerian Keuangan Leaders Factory dan/atau Manajemen Talenta.
(2) Penempatan PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan hasil Re-entry Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, serta dapat memperhatikan inklusivitas.
Koreksi Anda
