Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus seluruh rangkaian tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus: a. menandatangani Perjanjian Tugas Belajar; dan b. menyerahkan Surat Pernyataan Penjaminan yang ditandatangani oleh suami/istri/orang tua/ ahli waris/keluarga lainnya, yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditandatangani secara elektronik melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, serta dibubuhi meterai elektronik. (3) Para pihak dalam Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pihak Kesatu, yaitu Pimpinan UPK sebagai wakil Kementerian Keuangan; b. Pihak Kedua, yaitu PNS Tugas Belajar; dan c. Para saksi, yaitu Pimpinan UPSDM dan Pimpinan UPTB. (4) Perjanjian Tugas Belajar dan Surat Pernyataan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. disusun dan dipersiapkan oleh PNS yang akan menempuh Tugas Belajar; b. diverifikasi oleh UPK; dan c. disimpan oleh UPTB. (5) Khusus bagi PNS yang ditugaskan di instansi di luar Kementerian Keuangan, penyusunan dan penandatanganan Perjanjian Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan dikoordinasikan oleh UPSDM.
Koreksi Anda