Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Re-entry Program hanya diperuntukkan bagi PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan agar dapat melakukan penyesuaian diri terhadap perkembangan organisasi. (2) Re-entry Program bagi PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan dilakukan hanya melalui Program Penyesuaian melalui kegiatan di antaranya: a. pembekalan mengenai situasi/perkembangan organisasi terbaru dan hal penting lain yang perlu diketahui PNS Selesai Tugas Belajar, yang dapat dilakukan secara individual atau kelompok (welcome home seminar); b. pembekalan mengenai perkembangan dan praktik penggunaan tools/aplikasi/media baru yang digunakan dalam bekerja; dan/atau c. kegiatan/penugasan lain yang diberikan oleh UPK sesuai kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda