Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Re-entry Program ditujukan agar PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai dapat melakukan proses penyesuaian diri terhadap perkembangan organisasi, serta membagikan dan mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(2) Re-entry Program dikoordinasikan oleh UPSDM dan diselenggarakan oleh UPSDM, UPTB, dan/atau UPK pada periode waktu tertentu.
(3) Rangkaian Re-entry Program terdiri atas:
a. Program penyesuaian, melalui kegiatan di antaranya:
1. pembekalan mengenai situasi/perkembangan organisasi terbaru dan hal penting lain yang perlu diketahui PNS Selesai Tugas Belajar, yang dapat dilakukan secara individual atau kelompok (welcome home seminar);
2. pembekalan mengenai perkembangan dan praktik penggunaan alat (tools)/aplikasi/media baru yang digunakan dalam bekerja; dan/atau
3. kegiatan dan/atau penugasan lain yang diberikan oleh UPK sesuai kebutuhan organisasi; dan
b. Program pemberdayaan dengan ketentuan:
1. dilakukan melalui penugasan mengikuti detasering (secondment), gugus tugas (task force), tim kerja dalam bentuk skuad (squad team), mengajar, tugas khusus tertentu dan/atau penugasan lainnya sesuai kebutuhan dan kebijakan UPK, UPTB, dan/atau UPSDM;
2. dilaksanakan minimal selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi;
3. dikoordinasikan oleh UPTB pada periode waktu tertentu minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
4. surat tugas pelaksanaan ditetapkan oleh pimpinan UPSDM.
(4) Re-entry Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan pada jenjang DIII atau DIV/S1, hanya diikutkan dalam program penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
b. untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan pada jenjang S2 atau S3, diikutkan dalam program penyesuaian dan program pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b; dan
c. untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan pada jenjang S2 atau S3, hanya diikutkan dalam program pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Untuk PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan pada jenjang DIII atau DIV/S1, tidak diikutkan dalam Re-entry Program.
Koreksi Anda
