Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), mengikuti seleksi dan/atau mendaftar pada perguruan tinggi dengan ketentuan: a. program studi telah sesuai dengan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar; b. khusus untuk perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah memiliki akreditasi paling rendah baik sekali/B, dan perguruan tinggi berkenaan telah memiliki akreditasi unggul/A atau tergolong perguruan tinggi kedinasan; c. khusus untuk perguruan tinggi luar negeri, program studi telah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan d. khusus untuk PNS yang akan mengambil pembelajaran melalui sistem jarak jauh, kelas jauh, kelas malam, dan/atau sabtu-minggu, program studi dan perguruan tinggi yang berkenaan harus telah memperoleh izin penyelenggaraan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun PNS: a. belum mendaftar Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c; atau b. telah mendaftar namun tidak lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c, PNS dapat mengajukan diri kembali mengikuti Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (3) Bagi PNS yang sedang menunggu hasil Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi pada saat jangka waktu 3 (tiga) tahun telah selesai, dalam hal PNS lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi maka PNS yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan ke proses selanjutnya. (4) PNS yang lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b sebelum lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat diberikan Tugas Belajar Dibiayai sepanjang: a. PNS yang bersangkutan lulus Seleksi UPTB; b. PNS yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; c. Penyelenggara Beasiswa termasuk dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1); dan d. program studi dan perguruan tinggi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) PNS yang lulus Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c sebelum lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat diberikan Tugas Belajar Dibiayai sepanjang: a. program studi dan perguruan tinggi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. PNS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan c. PNS yang bersangkutan lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan kemudian lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b. (6) Untuk pertama kali, dalam hal seleksi Tugas Belajar yang diselenggarakan oleh UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum dapat dilaksanakan, maka setiap PNS di lingkungan Kementerian Keuangan: a. dikecualikan dari ketentuan lulus Seleksi UPTB; b. dapat langsung mengikuti Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi; dan c. dapat diberikan tugas belajar berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda