Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), mengikuti seleksi dan/atau mendaftar pada perguruan tinggi dengan ketentuan:
a. program studi telah sesuai dengan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar;
b. khusus untuk perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah memiliki akreditasi paling rendah baik sekali/B, dan perguruan tinggi berkenaan telah memiliki akreditasi unggul/A atau tergolong perguruan tinggi kedinasan;
c. khusus untuk perguruan tinggi luar negeri, program studi telah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
d. khusus untuk PNS yang akan mengambil pembelajaran melalui sistem jarak jauh, kelas jauh, kelas malam, dan/atau sabtu-minggu, program studi dan perguruan tinggi yang berkenaan harus telah memperoleh izin penyelenggaraan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun PNS:
a. belum mendaftar Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c; atau
b. telah mendaftar namun tidak lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c, PNS dapat mengajukan diri kembali mengikuti Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Bagi PNS yang sedang menunggu hasil Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi pada saat jangka waktu 3 (tiga) tahun telah selesai, dalam hal PNS lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi maka PNS yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.
(4) PNS yang lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b sebelum lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat diberikan Tugas Belajar Dibiayai sepanjang:
a. PNS yang bersangkutan lulus Seleksi UPTB;
b. PNS yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. Penyelenggara Beasiswa termasuk dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1); dan
d. program studi dan perguruan tinggi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) PNS yang lulus Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c sebelum lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a, dapat diberikan Tugas Belajar Dibiayai sepanjang:
a. program studi dan perguruan tinggi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. PNS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
c. PNS yang bersangkutan lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan kemudian lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b.
(6) Untuk pertama kali, dalam hal seleksi Tugas Belajar yang diselenggarakan oleh UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum dapat dilaksanakan, maka setiap PNS di lingkungan Kementerian Keuangan:
a. dikecualikan dari ketentuan lulus Seleksi UPTB;
b. dapat langsung mengikuti Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi; dan
c. dapat diberikan tugas belajar berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
