Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) UPTB menyediakan daftar Penyelenggara Beasiswa/program beasiswa yang dapat diikuti oleh PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Dengan mengacu pada daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melakukan pendaftaran melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(3) UPTB mengoordinasikan pendaftaran Seleksi Penyelenggara Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), dapat mendaftar pada Penyelenggara Beasiswa/program beasiswa di luar daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang telah mendapat izin dari UPTB sebelum mendaftar pada program beasiswa berkenaan.
(5) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PNS yang bersangkutan mengajukan izin secara berjenjang kepada UPTB dengan memastikan bahwa
Penyelenggara Beasiswa/program beasiswa minimal memberikan pendanaan penuh untuk:
a. biaya pendidikan; dan
b. biaya hidup, khusus untuk Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan.
(6) PNS yang mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat menuntut tambahan pendanaan dari UPK dan/atau UPTB.
Koreksi Anda
