Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) UPTB menyelenggarakan Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan dapat memperhatikan inklusivitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, dokumen persyaratan, penentuan hasil, dan/atau ketentuan lain terkait Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(3) PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berhak mengikuti Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak dinyatakan lulus; dan
b. dapat diberikan program pengembangan oleh UPTB dalam rangka persiapan mengikuti Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c.
Koreksi Anda
