Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan Seleksi Tugas Belajar Dibiayai terdiri atas: a. Seleksi UPTB; b. Seleksi Penyelenggara Beasiswa; dan c. Seleksi perguruan tinggi. (2) Ketentuan Seleksi Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS Tugas Belajar Dibiayai yang mendapat tawaran Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan. (3) Pada saat dicalonkan untuk mengikuti Seleksi Tugas Belajar Dibiayai, PNS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf n; b. menyampaikan dokumen persyaratan Tugas Belajar secara berjenjang kepada UPK; dan c. pimpinan UPK menyampaikan usulan nama dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada UPTB, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan sesuai dengan huruf a. (4) Penyampaian dokumen persyaratan dan/atau usulan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda