Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Tugas Belajar Dibiayai, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS; b. pada saat akan mengikuti Tugas Belajar, PNS masih memiliki sisa masa kerja sampai dengan batas usia pensiun pada jabatan minimal: 1. 3 (tiga) kali Masa Pendidikan Normatif Program Studi, untuk Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan; atau 2. 2 (dua) kali Masa Pendidikan Normatif Program Studi, untuk Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan, ditambah dengan sisa masa Ikatan Dinas dari pendidikan kedinasan dan/atau Tugas Belajar sebelumnya dalam hal PNS yang bersangkutan masih memiliki Ikatan Dinas; c. memiliki ijazah pendidikan terakhir dengan ketentuan sebagai berikut: 1. tingkat DI bagi yang akan mengikuti program DIII; 2. tingkat Sekolah Menengah Atas/DI/DIII atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S1/DIV; 3. tingkat S1/DIV atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S2; atau 4. tingkat S2 atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S3, yang harus telah tercantum dalam data kepegawaian Kementerian Keuangan; d. memiliki pangkat dan golongan paling rendah: 1. II/a bagi yang akan mengikuti program DIII; 2. II/b bagi yang akan mengikuti program S1 atau DIV; 3. III/a bagi yang akan mengikuti program S2; dan 4. III/b bagi yang akan mengikuti program S3; e. tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program Tugas Belajar Dibiayai lain dan/atau program Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; f. belum pernah menyelesaikan program Tugas Belajar Dibiayai atau Tugas Belajar Mandiri pada jenjang pendidikan yang sama; g. memiliki predikat kinerja dengan kategori paling rendah baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak sedang dalam pemeriksaan atau dalam masa tunggu hasil pemeriksaan atas pelanggaran etika, disiplin, dan/atau hukum pidana penjara/kurungan; j. tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin; k. tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir; l. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; m. telah memiliki masa kerja minimal: 1. 2 (dua) tahun sejak selesai Tugas Belajar Dibiayai sebelumnya, kecuali untuk Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan; atau 2. 2 (dua) tahun sejak selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; n. mendapat persetujuan atasan langsung dengan memperhatikan realisasi atas Rencana Kebutuhan Tugas Belajar; o. bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan, harus mengajukan pembatalan Tugas Belajar Mandirinya; p. sehat jasmani dan rohani; q. tidak sedang dalam penugasan ke instansi di luar Kementerian Keuangan, kecuali untuk Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan; r. memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan dan kebudayaan, serta ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Beasiswa dan perguruan tinggi; s. bagi PNS Kementerian Keuangan yang sedang bekerja pada unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai manajemen sumber daya manusia pada unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan; dan t. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf s dikecualikan bagi PNS yang bekerja pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda