Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasca-Tugas Belajar Mandiri terdiri atas: a. penyelesaian Tugas Belajar Mandiri; b. Re-entry Program PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri; c. penempatan Kembali PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; d. ketentuan Ikatan Dinas PNS Selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan; dan e. ketentuan Ganti Kerugian Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan.
Koreksi Anda