Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b terdiri atas: a. persyaratan Peserta Tugas Belajar Mandiri; b. Seleksi Tugas Belajar Mandiri; c. persiapan dan penugasan PNS Tugas Belajar Mandiri; d. hak, kewajiban, dan kedudukan PNS Tugas Belajar Mandiri; e. pembatalan, penghentian, dan perpanjangan Tugas Belajar Mandiri; f. pengaturan Calon PNS sedang melanjutkan pendidikan atau memiliki ijazah pendidikan lain pada saat diterima di Kementerian Keuangan; dan g. mutasi PNS dan perpindahan perguruan tinggi/program studi Tugas Belajar Mandiri.
Koreksi Anda