Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b terdiri atas:
a. persyaratan Peserta Tugas Belajar Mandiri;
b. Seleksi Tugas Belajar Mandiri;
c. persiapan dan penugasan PNS Tugas Belajar Mandiri;
d. hak, kewajiban, dan kedudukan PNS Tugas Belajar Mandiri;
e. pembatalan, penghentian, dan perpanjangan Tugas Belajar Mandiri;
f. pengaturan Calon PNS sedang melanjutkan pendidikan atau memiliki ijazah pendidikan lain pada saat diterima di Kementerian Keuangan; dan
g. mutasi PNS dan perpindahan perguruan tinggi/program studi Tugas Belajar Mandiri.
Koreksi Anda
