Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai perencanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai perencanaan Tugas Belajar Mandiri.
(2) Perencanaan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara bersamaan dan/atau disusun sebagai satu kesatuan dengan Perencanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
