Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai perencanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai perencanaan Tugas Belajar Mandiri. (2) Perencanaan Tugas Belajar Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersamaan dan/atau disusun sebagai satu kesatuan dengan Perencanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda