Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk:
a. memastikan kesesuaian Re-entry Program dengan kebutuhan dan perkembangan/dinamika organisasi;
dan
b. memastikan kesesuaian penempatan kembali PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai dengan bidang studi dan kebutuhan organisasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar dilakukan oleh UPTB, UPK, dan dikoordinasikan oleh UPSDM.
(3) Pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
