Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk: a. memastikan kesesuaian Re-entry Program dengan kebutuhan dan perkembangan/dinamika organisasi; dan b. memastikan kesesuaian penempatan kembali PNS Selesai Tugas Belajar Dibiayai dengan bidang studi dan kebutuhan organisasi. (2) Pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar dilakukan oleh UPTB, UPK, dan dikoordinasikan oleh UPSDM. (3) Pemantauan dan evaluasi Pasca-Tugas Belajar dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda