Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dimaksudkan di antaranya untuk: a. memastikan kelancaran studi, kondisi, dan/atau keberadaan PNS Tugas Belajar; dan b. memonitor penyelesaian pendidikan PNS Tugas Belajar Dibiayai yang telah melewati masa penugasan. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar dilakukan oleh atasan langsung, UPK, dan UPTB, dengan ketentuan: a. UPK berkoordinasi dengan atasan langsung PNS Tugas Belajar melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan studi PNS yang bersangkutan, antara lain terkait capaian studi, kendala yang dihadapi, topik penelitian, dan rencana penyelesaian studi; b. hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana huruf a disampaikan secara berkala kepada UPSDM; dan c. UPTB melakukan pemantauan dan evaluasi: 1. Seleksi Tugas Belajar Dibiayai minimal terkait muatan seleksi, pelaksanaan seleksi, dan hasil seleksi; dan 2. kelancaran studi, kondisi, dan/atau keberadaan PNS Tugas Belajar Dibiayai, untuk selanjutnya disampaikan secara berkala kepada UPSDM. (3) UPTB bersama dengan UPSDM dan UPK menyelenggarakan forum komunikasi dengan PNS Tugas Belajar.
Koreksi Anda