Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian dan capaian Rencana Kebutuhan Tugas Belajar terhadap perkembangan/dinamika organisasi. (2) Pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar dilakukan oleh UPK berkoordinasi dengan UPSDM dan UPTB. (3) Pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali dengan memperhatikan di antaranya: a. realisasi Rencana Kebutuhan Tugas Belajar terkini; dan b. perubahan tantangan dan kebutuhan organisasi. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar diperlukan penyesuaian atas Rencana Kebutuhan Tugas Belajar, UPSDM bersama dengan UPK menyusun penyesuaian tersebut dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Koreksi Anda