Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Evaluasi Tugas Belajar Dibiayai terdiri atas: a. pemantauan dan evaluasi Perencanaan Tugas Belajar Dibiayai; b. pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai; dan c. pemantauan Pasca-Tugas Belajar Dibiayai. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda