Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasca-Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: e. ketentuan Ganti Kerugian Tugas Belajar Dibiayai.
Koreksi Anda