Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Pasca-Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
e. ketentuan Ganti Kerugian Tugas Belajar Dibiayai.
Koreksi Anda
