Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. persyaratan peserta Tugas Belajar Dibiayai; f. pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan. 1. penghitungan kesenjangan antara hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan kualifikasi PNS yang ada di unitnya pada suatu periode; dan b. Seleksi Tugas Belajar Dibiayai; c. persiapan dan penugasan PNS Tugas Belajar Dibiayai; d. hak, kewajiban, dan kedudukan PNS Tugas Belajar Dibiayai; e. pembatalan, penghentian, dan perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai; dan
Koreksi Anda