Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. persyaratan peserta Tugas Belajar Dibiayai;
f. pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan.
1. penghitungan kesenjangan antara hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan kualifikasi PNS yang ada di unitnya pada suatu periode; dan
b. Seleksi Tugas Belajar Dibiayai;
c. persiapan dan penugasan PNS Tugas Belajar Dibiayai;
d. hak, kewajiban, dan kedudukan PNS Tugas Belajar Dibiayai;
e. pembatalan, penghentian, dan perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai; dan
Koreksi Anda
