Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bertujuan untuk memastikan bahwa program pendidikan yang diikuti PNS Tugas Belajar dapat mendukung tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(2) Perencanaan Tugas Belajar dituangkan dalam bentuk Rencana Kebutuhan Tugas Belajar yang memuat:
a. program dan jenjang pendidikan yang digunakan sebagai acuan Tugas Belajar; dan
b. formasi program dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan organisasi.
(3) Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk periode 5 (lima) tahun dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(4) Mekanisme penyusunan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. UPK menyusun pemetaan kebutuhan kualifikasi pendidikan pada unitnya di antaranya berdasarkan:
1. kebutuhan strategis organisasi meliputi rencana strategis, arah kebijakan organisasi, dan inisiatif strategis;
2. kebutuhan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada suatu jabatan;
3. analisis gap kompetensi antara kompetensi yang dibutuhkan dalam suatu jabatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai (gap analysis);
4. kebutuhan pemenuhan formasi sumber daya manusia dari internal Kementerian Keuangan;
dan/atau
(4) Penugasan PNS Tugas Belajar dilakukan dengan:
a. diberhentikan dari jabatan; atau
b. tidak diberhentikan dari jabatan,
a. perencanaan Tugas Belajar Dibiayai;
b. pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai;
c. pasca-Tugas Belajar Dibiayai; dan
d. pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar Dibiayai.
5. aspirasi pengembangan karier pegawai;
b. UPK mengidentifikasi kebutuhan pendidikan berdasarkan:
2. proyeksi waktu penyelesaian perkuliahan pada masing-masing jenjang pendidikan;
c. UPK menyampaikan kebutuhan pendidikan yang telah disusun kepada UPSDM;
d. UPSDM melakukan koordinasi, kalibrasi, dan harmonisasi atas kebutuhan pendidikan yang disampaikan UPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan strategi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan;
e. UPSDM memproses penetapan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
f. Rencana Kebutuhan Tugas Belajar yang telah ditetapkan dapat dimutakhirkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh UPK dan berkoordinasi dengan UPTB dan UPSDM.
(5) Dalam hal telah tersedia Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPSDM dapat mengunggah Rencana Kebutuhan Tugas Belajar berkenaan ke dalam aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(6) Rencana Kebutuhan Tugas Belajar digunakan oleh seluruh Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(7) UPK melakukan pemantauan atas realisasi Rencana Kebutuhan Tugas Belajar secara berkesinambungan melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
