Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain dikenakan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pelanggaran atas ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 6 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda