Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IKATAN DINAS PIHAK KEDUA dikenakan masa Ikatan Dinas selama 1 (satu) kali masa Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terhitung mulai tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas yang diberikan kepada PIHAK KEDUA setelah menyelesaikan Tugas.
Koreksi Anda