Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) Selama menjalankan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, PIHAK KEDUA berhak:
a. memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. diusulkan kenaikan pangkat dan peringkat jabatan/grading sesuai ketentuan yang berlaku;
c. diperhitungkan masa kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. dilakukan evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
e. mengajukan permohonan perpanjangan studi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Selama melaksanakan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, PIHAK KEDUA wajib:
a. melaksanakan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan dengan penuh tanggung jawab;
b. menyelesaikan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan tepat waktu;
c. menyampaikan/memutakhirkan alamat korespondensi (nomor telepon, alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif dan alamat tempat tinggal);
d. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan dan Pemerintah Republik INDONESIA;
e. mematuhi segala ketentuan yang berlaku, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil, maupun ketentuan yang berlaku sebagai mahasiswa;
f. menyampaikan Laporan Perkembangan Studi yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu dasar penilaian kinerja;
g. melakukan pemutakhiran data dan mengimplementasikan kebijakan manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. menyelesaikan administrasi pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dan/atau ALPHA (Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan) setiap tahunnya;
i. tetap responsif dan bertanggung jawab terhadap penugasan-penugasan yang diberikan dalam rangka mendukung kebutuhan organisasi termasuk mengikuti pelatihan mandatory;
j. menyampaikan Laporan Selesai Studi setelah dinyatakan lulus kepada PIHAK KESATU dan (nama UPTB) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah dinyatakan lulus.
(3) Setelah menyelesaikan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, PIHAK KEDUA berhak memperoleh penyesuaian gelar akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Setelah menyelesaikan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, PIHAK KEDUA wajib:
a. menyampaikan Laporan Selesai Studi dan langsung aktif bekerja kembali;
b. mengikuti program Re-entry Program sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. memenuhi masa ikatan dinas dengan aktif bekerja paling sedikit 1 (satu) kali masa Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan yang telah dilalui;
d. melakukan penyesuaian perjanjian kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
e. menyerahkan asli ijazah kepada (Nama UPSDM) untuk disimpan sampai dengan masa ikatan dinas pendidikan berkenaan telah terpenuhi.
Koreksi Anda
