Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (1) Dalam memberikan penugasan Tugas Belajar Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU berhak: a. mendapatkan Surat Pernyataan Penjaminan yang ditandatangani oleh Penjamin PIHAK KEDUA; b. mendapatkan informasi mengenai korespondensi (nomor telepon/alamat e- mail yang aktif) PIHAK KEDUA dan Penjamin PIHAK KEDUA; c. memperoleh laporan perkembangan studi PIHAK KEDUA setiap semester/term/periode akademik; dan d. memberikan penugasan tambahan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka mendukung kebutuhan organisasi; dan e. mencabut Surat Tugas Belajar PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya (2) Dalam memberikan penugasan Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU berkewajiban: a. memonitor keberadaan dan keselamatan PIHAK KEDUA; b. memproses usulan pencantuman gelar akademik PIHAK KEDUA setelah selesai Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda