Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KETENTUAN UMUM Dalam PERJANJIAN ini yang dimaksud dengan: 1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan kompetensi dan/atau mengembangkan karier melalui pendidikan formal. 2. Penjamin adalah suami/istri/orang tua/ahli waris/keluarga lainnya (pilih yang paling relevan dengan menyesuaikan kondisi pegawai) dari PIHAK KEDUA. 3. Surat Pernyataan Penjaminan adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Penjamin secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali, yang secara memadai memberikan jaminan bahwa PIHAK KEDUA akan tunduk pada seluruh ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, dan PERJANJIAN ini, serta secara sepenuhnya bersedia untuk menerima pelimpahan segala kewajiban finansial yang melekat pada PIHAK KEDUA dalam hal PIHAK KEDUA tidak mematuhi ketentuan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam PERJANJIAN ini. 4. Laporan Perkembangan Studi adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar mengenai perkembangan studi, capaian akademik, tantangan/kendala/peluang pada setiap akhir periode pembelajaran, dan/atau judul, tema kajian/penelitian/keluaran lain yang dilakukan. 5. Laporan Selesai Studi adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar mengenai capaian akademik, hasil tugas akhir, dan/atau tantangan/kendala/peluang pada saat menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya. 6. Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja PNS Selesai Tugas Belajar selama periode tertentu.
Koreksi Anda