Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PEMBIAYAAN (1) Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Tugas Belajar dalam PERJANJIAN ini dibebankan pada (nama Lembaga Donor/Penyelenggara beasiswa) selaku lembaga donor/penyelenggara beasiswa berdasarkan (nama dan nomor dokumen letter of guarantee yang disampaikan lembaga donor/penyelenggara beasiswa) beserta perubahan dan/atau perpanjangannya. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan pembiayaan bagi PIHAK KEDUA yang tidak ditanggung oleh Lembaga Donor/Penyelenggara Beasiswa, maka pembiayaan berkenaan dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
Koreksi Anda