Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
IKATAN DINAS PIHAK KEDUA dikenakan masa Ikatan Dinas selama 2 (dua) kali masa Tugas Belajar yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terhitung mulai tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (untuk Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan)/selama 1 (satu) kali masa Tugas Belajar yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terhitung mulai tanggal menyelesaikan Tugas Belajar/tanggal Surat Laporan Selesai Studi (untuk Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan).
Koreksi Anda
