Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Pengelolaan Tugas Belajar yang dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dilakukan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
